KAI Mau Tuntut Pengemudi Mobil yang Tertabarak Kereta, Ini Dasar Hukumnya

KAI Mau Tuntut Pengemudi Mobil yang Tertabarak Kereta, Ini Dasar Hukumnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 21 Apr 2022 13:10 WIB
Sebuah mobil ringsek usai tertabrak KRL di kawasan Rawageni, Cipayung, Depok. Dengan bantuan alat berat, sejumlah petugas mengevakuasi mobil ringsek tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat. Kejadian itu telah membuat gangguan besar pada operasi KRL relasi Bogor-Jakarta Kota.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan tuntutan akan dilakukan mempertimbangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Kala itu, pengemudi mobil diyakini menerobos perlintasan saat ada kereta api yang melintas.

Kecerobohan itu telah menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," tegas Joni dalam keterangannya.

Ada dua peraturan UU yang bakal jadi landasan pelaporan dan tuntutan yang dilakukan KAI. Pertama UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

Poin-poin dalam kedua UU itu menjelaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Sementara dalam kasus kecelakaan yang terjadi pengemudi menerobos perlintasan sebidang kala kereta akan melintas.

Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal kereta api yang mau melintas sudah berbunyi, ketika palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, ataupun ketika ada isyarat lain yang menyatakan kereta akan lewat. Pengemudi juga diwajibkan mendahulukan kereta api untuk melintas.

Sementara pada UU Nomor 23 Tahun 2007, tepatnya pada pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.

Di sisi lain, sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Simak video 'Kronologi Mobil Vs KRL di Depok, Sopir Selamatkan Diri Lalu Pulang':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/das)

Hide Ads